SIM - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Ada sejumlah dasar hukum yang menjelaskan tentang aturan SIM di Indonesia. Di antaranya adalah UU No.2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Meski demikian, ada banyak jenis SIM di Indonesia yakni mulai SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Masing-masing jenis SIM tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Lantas, apa perbedaan dari masing-masing SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D tersebut?
Baca Juga: Cara registrasi kartu XL mudah bagi pengguna baru dan lama
Fungsi dan peranan SIM
Dikutip dari laman resmi POLRI, berikut adalah fungsi dan peranan SIM:
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
- Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM