KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu TBPKP dan cara mencetaknya. Dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor, setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.
Setelah pajak dibayarkan, pemilik kendaraan akan menerima dokumen resmi bernama Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Dokumen inilah yang menjadi bukti sah bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak tahunannya dan sekaligus berfungsi sebagai Bukti Pengesahan STNK. Tanpa TBPKP yang valid, STNK dianggap belum sah untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Hanya Lewat HP di Oktober 2025, Pakai Aplikasi SIGNAL
TBPKP di Aplikasi Signal
Untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK, Korlantas Polri menghadirkan aplikasi digital bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat membayar pajak tahunan secara online tanpa harus datang ke Samsat.
Salah satu fitur penting dari aplikasi ini adalah E-TBPKP, yaitu versi digital dari dokumen TBPKP. Dokumen ini dapat diunduh secara mandiri setelah pembayaran berhasil dan berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak yang sah.
E-TBPKP sangat berguna, terutama jika dokumen TBPKP fisik yang dikirim via PT Pos Indonesia masih dalam perjalanan.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun? Ini Biaya & Dokumen yang Wajib Dibawa
Melansir dari laman Korlantas Polri, TBPKP menjadi dokumen fisik yang diberikan kepada wajib pajak setelah menyelesaikan pembayaran PKB. Dokumen ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkendara karena berisi informasi pelunasan pajak, data kendaraan, dan masa berlaku pengesahan STNK.
TBPKP harus selalu dibawa bersama STNK, terutama saat ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Sehingga, Anda perlu mencetak secara mandiri dengan panduan di bawah ini.
Baca Juga: Tips Mengurus STNK Hilang Tanpa Ribet: Simak Prosedurnya
Cara dan Ukuran Cetak Mandiri E-TBPKP
Pemilik kendaraan diperbolehkan mencetak E-TBPKP sendiri sebagai cadangan jika dibutuhkan. Berikut ketentuannya:
- Lokasi unduhan: Menu Layanan Digital di aplikasi SIGNAL, bagian E-Pengesahan.
- Isi dokumen: Termasuk QR Code yang menggantikan cap atau stempel Samsat sebagai bukti pengesahan sah.
- Ukuran cetak yang dianjurkan:
- Kertas A4 posisi landscape
- Ukuran cetak TBPKP: 23 cm x 8 cm
- Ukuran QR Code: 1 cm x 1 cm
Setelah dicetak, dokumen bisa dipotong dan disesuaikan ke ukuran standar TBPKP. Korlantas Polri mengingatkan legalitas E-TBPKP.
Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021, pengesahan STNK secara digital melalui aplikasi SIGNAL dinyatakan sah. Artinya, E-Pengesahan dan E-TBPKP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik yang diterbitkan Samsat.
Itulah informasi mengenai apa itu E-TBPKP dan cara mencetak mandirinya.
Tonton: Polri Klarifikasi Data Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bukan 4.000 Tapi 300 Orang
Selanjutnya: Huawei MatePad Mini Kebagian Update Besar-besaran, Ini Deretan Fitur Barunya
Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025, 4 Ganda Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News