Mudah! Ini 2 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 14 September 2021 | 05:43 WIB Sumber: Kompas.com
Mudah! Ini 2 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada peserta mencapai Rp 25,65 triliun per Agustus 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim secara daring. Langkah pengajuan klaim JHT online sebagai berikut: 

  1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data pada halaman situs tersebut.
  3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
  4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
  5. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
  6. Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
  7. Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar. 

Baca Juga: Mau mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini syarat dan caranya

Pengajuan klaim dengan kategori prioritas 

Diperuntukan peserta dengan kondisi hamil, manula, serta kurang sehat (sakit) dan dapat mengajukan klaim langsung pada Kantor Cabang BP Jamsostek melalui antrean khusus. Langkah pengajuan melalui klaim prioritas: 

  1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain).
  2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
  3. Menyampaikan kondisi peserta akepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrean khusus.
  4. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
  5. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

Baca Juga: 9 Langkah cara daftar BPJSTKU, aplikasi cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru