Mudah! Ini 2 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 14 September 2021 | 05:43 WIB Sumber: Kompas.com
Mudah! Ini 2 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada peserta mencapai Rp 25,65 triliun per Agustus 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Syarat bagi WNA 

Dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah: 

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek;
  • Paspor yang masih berlaku;
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas);
  • Buku tabungan;
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja;
  • NPWP. 

WNI yang keluar dari Indonesia 

Persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang resign atau di-PHK. 

Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengeklaim 10 persen bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Sementara itu, untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah. 

Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 30% dan 10%, ini caranya

Tata cara pengajuan klaim JHT 

Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim. Pertama, langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). 

Bagi yang ingin mengajukan klaim secara fisik atau offline berikut prosedurnya: 

  1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
  3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
  4. Isi data pada kolom yang tersedia.
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
  7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.
  8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
  9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan. 

Baca Juga: Kapan BSU untuk pekerja via rekening bank swasta cair? Ini jawaban Kemnaker

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru