Perhatikan informasi ini jika tak mau SIM milikmu dicabut

Kamis, 18 November 2021 | 13:13 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Perhatikan informasi ini jika tak mau SIM milikmu dicabut

ILUSTRASI. Pihak kepolisian saat ini sudah menerapkan mekanisme poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Pihak kepolisian saat ini sudah menerapkan mekanisme poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa maksudnya? 

Melansir laman humas.polri.go.id, Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Namun, hingga kini, belum banyak masyarakat yang mengetahui informasi tersebut. Nah, agar SIM Anda tidak dicabut, simak informasi berikut:

Baca Juga: Sanksi tilang bagi yang tak punya SIM lebih berat: Denda jutaan dan SIM bisa dicabut

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

 

Selanjutnya: Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru