Pindah Kerja? Panduan Lengkap Transfer Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru

Minggu, 30 November 2025 | 10:30 WIB
Pindah Kerja? Panduan Lengkap Transfer Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru

ILUSTRASI. Pindah Kerja? Panduan Lengkap Transfer Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Memiliki perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja baik sektor formal maupun non-formal. 

Ketika Anda pindah ke pekerjaan atau perusahaan yang baru, Anda perlu memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ikut berpindah ke perusahaan baru agar hak-hak seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan manfaat lain tetap terlindungi. 

Transfer data BPJS Ketenagakerjaan penting agar Anda tetap tercatat sebagai peserta aktif di perusahaan baru. 

Baca Juga: Cara Mengubah Status BPJS Mandiri ke PBI Tanpa Biaya

Jika tidak dilakukan migrasi data, ada risiko kepesertaan tidak tercatat dengan benar sehingga iuran baru tidak dapat dibayarkan atau manfaat sulit diklaim.

Dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah untuk transfer data BPJS Ketenagakerjaan ke kantor yang baru.

Syarat Dokumen untuk Transfer Data BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memulai proses migrasi data, Anda perlu memastikan hal-hal berikut sudah siap:

  • Surat pengunduran diri atau surat keterangan bahwa Anda telah berhenti dari perusahaan lama.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku untuk menunjukkan nomor peserta.
  • Identitas diri seperti NIK agar data Anda tetap konsisten dalam sistem kepesertaan.

Dokumen tersebut digunakan oleh perusahaan baru untuk melaporkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Langkah Transfer Data ke Perusahaan Baru

  • Serahkan surat pengunduran diri dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada HRD perusahaan baru. HRD akan meneruskan proses migrasi data ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan baru akan melaporkan Anda sebagai peserta melalui formulir pendaftaran atau formulir perubahan data pekerja yang memuat identitas, nomor peserta, NIK, data upah, serta informasi perusahaan.
  • Setelah pelaporan diterima dan iuran pertama dibayarkan, status kepesertaan Anda akan beralih dan tercatat resmi di perusahaan baru.

Cek Status Migrasi Lewat Aplikasi

Untuk memastikan migrasi berhasil, Anda dapat menggunakan aplikasi JMO yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Melalui aplikasi tersebut, Anda bisa mengecek status kepesertaan, data perusahaan pemberi kerja, serta riwayat iuran. 

Apabila setelah beberapa hari status belum berubah, Anda dapat mengonfirmasi kepada HRD perusahaan tempat Anda bekerja.

Tonton: Praktik Underinvoicing Rugikan Negara, Ekonom: Reformasi Bea Cukai Tak Bisa Ditunda

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan semua data identitas seperti NIK, nama, dan tanggal lahir sesuai dengan dokumen resmi.
  • Simpan salinan kartu BPJS, surat pengunduran diri, serta bukti pelaporan dari perusahaan baru.
  • Jika perusahaan baru belum melaporkan kepesertaan Anda, Anda berhak meminta klarifikasi agar perlindungan jaminan sosial tetap berjalan sesuai aturan.

Selanjutnya: 6 Tanda Jelas Kamu Sudah Harus Punya Asuransi Kesehatan Supaya Hidup Lebih Aman

Menarik Dibaca: 6 Tanda Jelas Kamu Sudah Harus Punya Asuransi Kesehatan Supaya Hidup Lebih Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru