KONTAN.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak atau pernah terlibat tindak pidana, dan biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, hingga pendaftaran CPNS.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya telah habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan membawa SKCK lama beserta dokumen pendukung yang diperlukan.
Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Indonesia Awal Oktober 2025: Mochtar Riady Masih Bertahan
Pembuatan SKCK Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, Polri kini menyediakan layanan pembuatan SKCK secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.
Dilansir dari situs resmi skck.polri.go.id, layanan online ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, cukup dengan mengunduh aplikasi di ponsel.
Meski proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, pencetakan dan pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang dipilih saat registrasi, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Syarat Membuat SKCK Online
Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat mengajukan SKCK secara online:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan.
- Sidik jari yang diambil di kantor polisi saat verifikasi data.
- Paspor, bagi pemohon yang memerlukan SKCK untuk keperluan luar negeri.
Polri juga mengimbau agar seluruh dokumen discan dengan jelas sebelum diunggah ke sistem agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Saham Big Banks Terbilang Murah, Investor Turunkan Ekspektasi
Langkah-Langkah Membuat SKCK Online
- Unduh aplikasi Presisi Polri
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan nama Super Apps Presisi Polri.
- Buat akun dan verifikasi identitas
Setelah membuka aplikasi, pilih menu pendaftaran dan isi data pribadi sesuai KTP. Pemohon perlu mengunggah foto KTP, swafoto, serta melengkapi informasi tambahan yang diminta sistem.
- Pilih menu SKCK
Setelah akun diverifikasi, buka menu “SKCK” di halaman utama aplikasi, lalu klik “Ajukan SKCK”.
- Isi formulir permohonan
Lengkapi data diri, alamat, keperluan pembuatan SKCK, riwayat pendidikan, hingga riwayat perkara (jika ada).
- Unggah dokumen yang disyaratkan
Dokumen yang telah disiapkan diunggah dalam format digital sesuai petunjuk di aplikasi.
- Lakukan pembayaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 untuk WNI. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang disediakan pada aplikasi.
- Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan
Setelah pendaftaran selesai dan pembayaran terverifikasi, pemohon akan menerima bukti pendaftaran berupa barcode atau QR code. Bukti ini dibawa ke kantor polisi sesuai domisili untuk melakukan pengambilan sidik jari, verifikasi data, dan pencetakan SKCK fisik.
Tonton: Luhut Turun Gunung Tangani Desakan Program MBG Dihentikan Sementara
Waktu Proses dan Masa Berlaku SKCK
Waktu pembuatan SKCK rata-rata memakan waktu sekitar satu hari kerja setelah semua berkas diverifikasi. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan syarat membawa SKCK lama beserta dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan data diri yang diisi di aplikasi sesuai dengan dokumen asli agar tidak terjadi penolakan dalam proses verifikasi.
Dengan adanya layanan SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi, masyarakat kini dapat menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor polisi.
Proses pendaftaran yang lebih cepat dan transparan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.
Namun demikian, masyarakat tetap harus hadir secara langsung untuk tahap akhir verifikasi dan pencetakan SKCK agar dokumen yang diterbitkan sah secara hukum.
Selanjutnya: Daftar Hari Besar 6 Oktober: Ada Hari Senyum hingga Cerebral Palsy Sedunia
Menarik Dibaca: Berapa Modal Buka Salon Kecantikan? Estimasi Rp 67,6 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News