KONTAN.CO.ID - Meski hak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak sedikit peserta yang menghadapi kendala saat melakukan pengajuan klaim.
Kegagalan pencairan sering kali memicu kebingungan bagi peserta yang membutuhkan likuiditas cepat setelah tidak lagi menerima pendapatan tetap.
Memahami mekanisme dan persyaratan teknis menjadi krusial agar dana JHT dapat dicairkan tanpa hambatan.
Baca Juga: Kapan Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Pahami Masa Tunggu Pencairannya Ini
Secara umum, JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Selain itu, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, pencairan dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu tertentu dengan kelengkapan dokumen yang valid.
Melansir informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, durasi pencairan dana JHT sangat bergantung pada nominal saldo peserta.
Untuk saldo dengan nilai hingga Rp 15 juta, proses pencairan umumnya dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Sementara itu, untuk saldo di atas Rp 15 juta, estimasi waktu pencairan membutuhkan waktu hingga lima hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi oleh sistem.
Faktor Utama Penolakan Klaim JHT
Ketidaktahuan terhadap detail administratif sering menjadi batu sandungan bagi peserta. Berdasarkan evaluasi prosedur yang ada, terdapat beberapa penyebab utama mengapa klaim JHT ditolak, berikut adalah rincian beserta solusinya:
1. Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap: Elemen administratif adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Dokumen wajib meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA, buku tabungan, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti surat paklaring (pengunduran diri), surat keterangan PHK, atau surat kematian bagi ahli waris.
- Solusi: Pastikan seluruh dokumen asli telah dipindai (scan) dengan jelas dan tidak ada satu pun berkas yang tertinggal sebelum melakukan unggahan melalui aplikasi JMO atau situs resmi.
Baca Juga: Video YouTube Tidak Bisa Diputar? Jangan Buang Waktu, Ini Solusi Cepatnya!
2. Ketidaksesuaian Data Personal: Perbedaan informasi dasar pada dokumen, seperti salah ketik nama, tempat lahir, atau nomor identitas, akan memicu kegagalan verifikasi sistem. Akurasi data antara KTP, Kartu BPJS, dan buku tabungan harus selaras 100%.
- Solusi: Melakukan koreksi data atau administrasi kependudukan di instansi terkait jika ditemukan adanya perbedaan identitas sebelum mengajukan klaim.
3. Belum Melewati Masa Tunggu: Bagi peserta yang berhenti bekerja, terdapat masa tunggu selama satu bulan sejak status kepesertaan dinyatakan non-aktif oleh perusahaan. Jika klaim diajukan sebelum periode ini berakhir, sistem akan otomatis menolak permohonan tersebut.
- Solusi: Pastikan status di aplikasi sudah "Non-Aktif" dan telah melewati 30 hari kalender sejak tanggal berhenti bekerja.
Ketentuan Klaim Sebagian dan Tunggakan Perusahaan
Bagi pekerja yang masih aktif namun ingin mencairkan sebagian dana JHT, terdapat batasan minimal masa kepesertaan.
Pencairan sebagian sebesar 10% untuk kebutuhan persiapan masa pensiun atau 30% untuk uang muka perumahan hanya diperbolehkan jika peserta telah bergabung minimal selama 10 tahun. Pengajuan di bawah masa tersebut dipastikan akan tertolak secara sistematis.
Kendala lain yang sering dikhawatirkan peserta adalah adanya tunggakan iuran dari pihak perusahaan pemberi kerja. Mengutip Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat membayarkan manfaat JHT sebesar nilai iuran yang telah disetorkan oleh perusahaan ke sistem.
Tonton: Era Baru Kartu Seluler: Registrasi Kartu Perdana dengan Biometrik, Maksimal 3 Kartu
Peserta tetap berhak menerima dana yang sudah masuk tanpa harus menunggu perusahaan melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu.
Sisa manfaat yang belum terbayar akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan, dan akan dibayarkan kepada peserta setelah pelunasan dilakukan oleh pemberi kerja.
Untuk mempermudah proses, peserta sangat disarankan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang menawarkan fitur pengajuan klaim lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Efisiensi pencairan sangat bergantung pada kesiapan data mandiri, sehingga pengecekan berkala terhadap data kepesertaan menjadi langkah preventif yang bijak bagi setiap pekerja.
Selanjutnya: Dana Pensiun Bank Mandiri Jaga Pendanaan di Tengah Perlambatan Penambahan Peserta
Menarik Dibaca: Tren Warna Biru 2026 dari Dulux, Ini Manfaatnya untuk Hunian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News