Kapan Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Pahami Masa Tunggu Pencairannya Ini

Senin, 26 Januari 2026 | 16:05 WIB
Kapan Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Pahami Masa Tunggu Pencairannya Ini

ILUSTRASI. Kapan Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Pahami Masa Tunggu Pencairannya Ini. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kehilangan pekerjaan atau memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) sering kali membuat pekerja mempertimbangkan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana yang terkumpul selama masa kerja ini merupakan bantalan finansial yang krusial untuk menjaga likuiditas selama masa transisi karier.

Namun, pemahaman mengenai waktu yang tepat dan mekanisme pengajuan klaim sangat diperlukan agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan teknis.

Baca Juga: Video YouTube Tidak Bisa Diputar? Jangan Buang Waktu, Ini Solusi Cepatnya!

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus non-aktif, dana JHT dapat diambil sepenuhnya tanpa harus menunggu usia pensiun.

Ketentuan ini memungkinkan pekerja yang sudah tidak lagi terikat kontrak kerja untuk memanfaatkan hasil tabungannya guna keperluan mendesak atau modal usaha.

Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Klaim JHT

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah peserta boleh langsung mengajukan klaim segera setelah berhenti bekerja.

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan.

Masa tunggu 1 bulan ini dihitung sejak tanggal tenaga kerja secara resmi berhenti bekerja atau sejak status kepesertaannya dinyatakan non-aktif oleh pemberi kerja.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data kepesertaan sudah benar-benar diperbarui dalam sistem pusat sebelum proses verifikasi dana dilakukan.

Persyaratan Dokumen untuk Pencairan JHT

Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung yang valid. Mengutip panduan dari BPJS Ketenagakerjaan, dokumen utama yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KJP).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Buku Tabungan atas nama peserta yang masih aktif.
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja atau referensi kerja (Paklaring).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pencairan saldo di atas Rp 50.000.000.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Aktifkan Kembali, Jaminan Terjaga!

Pilihan Kanal dan Kenaikan Limit Klaim JMO

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal untuk mempermudah peserta dalam mencairkan saldonya tanpa harus mengantre di kantor cabang. Terdapat pembagian kanal berdasarkan besaran saldo yang dimiliki peserta.

Salah satu pembaruan signifikan adalah peningkatan kapasitas layanan digital. Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, limit klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kini telah ditingkatkan, di mana peserta dapat melakukan klaim dengan saldo hingga maksimal Rp 15.000.000. Sebelumnya, aplikasi ini hanya melayani klaim untuk saldo di bawah Rp 10.000.000.

Berikut adalah pembagian kanal sesuai besaran saldo:

  • Aplikasi JMO: Khusus bagi peserta dengan saldo maksimal Rp 15.000.000. Peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu di aplikasi sebelum mengajukan klaim.
  • Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik): Digunakan untuk peserta dengan saldo di atas Rp 15.000.000. Prosedur dilakukan melalui portal web resmi dengan mengunggah dokumen dan melalui tahap verifikasi wawancara video.
  • Kantor Cabang (Onsite): Peserta tetap bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi manual jika mengalami kendala pada layanan digital.

Tonton: Kemenperin Susu Ultra Investasi Rp 1,1 Triliun, Penuhi Kebutuhan MBG

Estimasi Durasi Proses Pencairan

Mengenai lamanya waktu yang dibutuhkan hingga dana masuk ke rekening, hal ini sangat bergantung pada kelengkapan data peserta.

Menurut penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, durasi proses klaim JHT umumnya memakan waktu sekitar 1 hingga 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

Kecepatan pencairan sangat dipengaruhi oleh kanal yang dipilih. Melalui aplikasi JMO, dana memiliki potensi cair lebih cepat, bahkan dalam hitungan jam setelah pengajuan disetujui, karena prosesnya sudah terintegrasi secara otomatis.

Namun, untuk klaim melalui Lapak Asik atau kantor cabang yang memerlukan proses wawancara, waktu tunggu menyesuaikan dengan antrean petugas verifikasi di wilayah masing-masing.

Pengelolaan dana JHT pasca resign sebaiknya dilakukan dengan bijak. Sebagai instrumen proteksi hari tua, pencairan dana ini idealnya digunakan untuk kebutuhan yang produktif, mengingat dana tersebut merupakan akumulasi iuran selama masa produktif pekerja yang ditujukan untuk masa depan.

Selanjutnya: Alas Roban Cetak Rekor, Film Horor Pertama Raih 1 Juta Penonton di 2026!

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 26-29 Januari 2026, Jambu Crystal-Bawang Merah Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru