Tips dari BPN agar terhindar dari modus mafia tanah, wajib tahu!

Sabtu, 20 November 2021 | 05:30 WIB Sumber: Kompas TV
Tips dari BPN agar terhindar dari modus mafia tanah, wajib tahu!


BPN - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, kasus terkait mafia tanah semakin marak terjadi di Indonesia. Terkait hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku tidak mudah untuk mengantisipasi pergerakan mafia tanah.

Oleh karenanya, BPN meminta semua pihak untuk mengenali modus-modus yang dilakukan mafia tanah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto menyoal mafia tanah yang terjadi pada selebritas Nirina Zubir, di program Berita Utama KompasTV, Jumat (19/11/2021).

“Memang tidak mudah bagi BPN ini untuk mengantisipasi ya, kalau diajukan balik nama, kita bisa bobol juga kalau dalam balik nama,” ujarnya.

Atas dasar itu, Agus menuturkan untuk mengantisipasi balik nama tanpa persetujuan yang berhak, pemilik juga harus melakukan upaya pencegahan.

“Jadi sebetulnya supaya kita untuk mengantisipasi itu, tidak bisa BPN sendiri. Harus dari pemilik tanahnya juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan,” katanya.

Baca Juga: Ada 732 Pengaduan Mafia Tanah, Penyelesaian Lambat

“Misalnya jika akan memberikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasa yang dibuat. Kadang-kadang kita bicara, yang kita bicarakan belum tentu yang ditulis. Yang ditulis enggak diperiksa lagi, bobol juga dia,” tambahnya.

Kemudian, Agus menuturkan penting untuk dilakukan bagi pemilik tanah untuk tidak dengan mudah memberikan sertifikat kepada pihak lain.

“Jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain,” ucap Agus.

“Kemudian juga ada PPAT, PPAT itu kepanjangan tangan dari BPN loh, kita mendelegasikan sebagian kewenangan BPN itu kepada PPAT untuk membuat akta.”

Baca Juga: Kepala BPN Sofyan Djalil: Tidak boleh mafia tanah menang

Oleh karena itu, sambung Agus, PPAT harus memastikan ketika membuat akta jual beli pihak-pihak yang melakukan transaksi apakah betul-betul yang berhak atau berwenang.

“Dia (PPAY) harus cek KTP-nya, sesuai enggak dengan ini dan juga para pihak harus melakukan jual beli itu harus bersama-sama ketika membuat akta bersama-sama di hadapan PPAT, dibacakan oleh PPAT akta-nya,” jelas Agus.

Di samping itu, sambung Agus, BPN juga sudah melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir pergerakan dari mafia tanah.

Antara lain dengan melakukan digitalisasi dan ke depan akan juga dilakukan sistem biometric.

Baca Juga: Sebanyak 125 pegawai BPN terlibat praktik mafia tanah

“Agar kita bisa mendeteksi langsung daripada KTP itu dengan mata, ini kita juga perlu kerja sama dengan Dukcapil,” katanya.

Sebagai informasi, mafia tanah memang menjadi persoalan pelik yang kini menjadi prioritas untuk ditangani dalam pekerjaan pemerintah.

Pasalnya, akibat mafia tanah banyak orang yang mengalami kerugian. Pernah diberitakan KompasTV antara lain menimpa Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Kemudian yang terbaru dialami Ibu dari selebritas Nirina Zubir.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul: Wajib Tahu! Ini Tips BPN Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti
Editor : Hariyanto Kurniawan

 

Selanjutnya: Sertifikat Tanah Sebagai Pemilik Sah Tanah Air

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru