Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya

Selasa, 05 Desember 2023 | 03:48 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya

ILUSTRASI. Masyarakat diimbau agar selalu waspada sehingga tidak mudah tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


PINJAMAN ONLINE - JAKARTA. Masyarakat diimbau agar selalu waspada sehingga tidak mudah tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online.

Berkaitan dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus menggelar edukasi kepada masyarakat. 

Bahkan, untuk mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.

Melansir Indonesia.go.id, catatan OJK melalui SWI menunjukkan, lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. 

Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa yakni mencapai Rp 139,03 triliun di periode yang sama.

Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.

Baca Juga: Fintech Lending Kejar Pertumbuhan Pada Tahun Depan

Jangan cemas. Masyarakat bisa langsung mengecek apakah KTP miliknya telah disalahgunakan tanpa izin. 

Masyarakat bisa mengeceknya dengan mudah. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. 

SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan. Melalui layanan ini, masyrakat bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki, yang artinya Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP milik Anda.

Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Baca Juga: Tahun Depan, Nilai Penyaluran Pendanaan Fintech Lending Diprediksi Masih Tetap Tumbuh

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Nasabah Bunuh Diri Dianggap Klir, AdaKami Belum Mau Tuntut Penyebar Isu

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berita Terkait


Terbaru