Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya

Selasa, 05 Desember 2023 | 03:48 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya

ILUSTRASI. Masyarakat diimbau agar selalu waspada sehingga tidak mudah tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Nasabah Bunuh Diri Dianggap Klir, AdaKami Belum Mau Tuntut Penyebar Isu

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berita Terkait

Terbaru