COVID-19 - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19.
Menurut Satgas di situs covid19.go.id, ibu hamil dan nifas yang terinfeksi Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri alias isoman.
Isolasi mandiri bagi ibu hamil dan nifas boleh dilakukan oleh mereka yang hasil swab antigen atau PCR menunjukkan hasil positif Covid-19 tidak bergejala atau gejala ringan.
Isolasi mandiri juga harus dilakukan jika ibu hamil sempat terpapar atau kontak erat dengan orang terinfeksi Covid-19 atau sedang menunggu hasil swab Covid-19.
Selain itu, ibu hamil yang telah mengunjungi daerah atau negara tertentu dengan risiko tinggi Covid-19 juga harus melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Omicron Gejala Ringan
Kendati demikian, isolasi mandiri bagi ibu hamil harus memenuhi syarat berikut:
• Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) maupun komplikasi medis seperti: asma, penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, disabilitas, obesitas, HIV, TBC, penyakit autoimun.
• Usia kehamilan di bawah 39 minggu, atau setelah mendapat rekomendasi petugas kesehatan.
• Belum ada tanda-tanda persalinan.
• Tidak ada tanda bahaya/ kegawatdaruratan kehamilan dan nifas (lihat tanda bahaya pada Buku KIA).
• Bagi ibu nifas, tidak ada komplikasi selama hamil dan melahirkan.
• Mendapatkan izin untuk isolasi mandiri setelah melalui pemeriksaan dari dokter/tenaga kesehatan.
• Ibu memiliki buku KIA sebagai bahan bacaan tentang kehamilan yang sehat.
Baca Juga: Masa Inkubasi Lebih Cepat Sejak Terpapar Virus, Ini 8 Fakta Varian Omicron
Sarana dan prasarana isolasi mandiri di rumah
• Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain.
• Ventilasi udara dan cahaya di rumah harus baik.
• Jendela kamar dibuka secara berkala.
• Disediakan tempat sampah bertutup.
• Pastikan rutin membersihkan area rumah yang sering disentuh seperti gagang pintu, keran air, wastafel, toilet, saklar lampu, meja, kursi.
• Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia maka peralatan mandi harus terpisah dan ruang kamar mandi disemprot desinfektan setelah digunakan.
• Tidak serumah/satu lokasi dengan kelompok risiko tinggi: bayi, lansia, keluarga dengan imun rendah/komorbid tidak terkontrol.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Minta Level PPKM Dievaluasi
Yang perlu dipersiapkan saat isolasi mandiri:
• Termometer
• Pengukur saturasi oksigen
• Catatan perkembangan harian
• Vitamin dan obat sesuai rekomendasi dari tenaga kesehatan
Baca Juga: Kasus Covid-19 2 Februari 2022 di Jakarta Melonjak, Ini Cara Membedakan Omicron & Flu
Lantas, kapan ibu hamil dengan Covid-19 harus ke rumah sakit?
Mengutip laman covid19.go.id, ibu hamil dengan Covid-19 harus ke rumah sakit jika:
1. Gejala ringan berubah menjadi gejala sedang
2. Gerak janin berkurang atau lemah
Cara menghitung gerakan janin secara mandiri (pada usia kehamilan 28 minggu ke atas):
- Catat dan hitung tendangan/gerakan janin selama 2 jam.
- Minimal janin bergerak 10 kali dalam 2 jam.
- Jika dalam 2 jam pertama gerakan janin belum mencapai 10
gerakan, dapat diulang 2 jam berikutnya sampai maksimal diulang 6x (12 jam).
- Bila belum mencapai 10 gerakan dalam 2 jam setelah diulang 6X,
segera ke Fasilitas Kesehatan
3. Adanya tanda bahaya kehamilan.
4. Adanya tanda-tanda persalinan.
5. Adanya tanda bahaya nifas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News