BSU Tahap I Sudah Cair ke Rekening 4,36 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

Senin, 19 September 2022 | 11:25 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
BSU Tahap I Sudah Cair ke Rekening 4,36 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

ILUSTRASI. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap I sudah dimulai sejak 12 September 2022. KONTAN/Muradi


BSU - JAKARTA. Para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima manfaat, akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000. 

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap I sudah dimulai sejak 12 September 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Melansir laman indonesia.go.id, dari total 16 juta pekerja yang layak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji, ada 4,36 juta pekerja/buruh yang sudah menerima bantuan pemerintah di tahap I. Adapun total dana yang dicairkan mencapai Rp 2,61 triliun.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan bantuan subsidi gaji langsung ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dimiliki para pekerja. Selain itu, khusus untuk tahun ini, pemerintah juga mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 dengan menggandeng Kantor PT Pos Indonesia.

Anwar mengungkapkan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Tahap 2 Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 di Website Kemnaker.go.id

Dia menambahkan, pencairan bansos ini memerlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Namun selain cepat, kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," jelas Anwar.

Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 untuk pegawai/buruh:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU;
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu:

  •  Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan;
- Login dan lengkapi kembali biodata diri;
- Terakhir, cek pemberitahuan:

  • Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji.
  • Apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Catatan saja, menurut Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini diberikan kepada setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima manfaat. 

Adapun 16 juta pekerja yang menjadi penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Tahap 2 Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 di Website Kemnaker.go.id

Syarat penerina Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja penerima bantuan subsidi upah Rp600 ribu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri;
  5. Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH);
  6. Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan;
  7. Bukan penerima Kartu Prakerja pada tahun berjalan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru