​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya

Senin, 06 Desember 2021 | 12:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya

ILUSTRASI. Ilustrasi mengurus sertifikat tanah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. 

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. 

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Nah, itulah cara mengurus sertifikat tanah yang perlu diketahui masyarakat. 

Baca Juga: Daftar barang yang bisa digadaikan dan cara melakukan gadai

Biaya mengurus sertifikat tanah

Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah. 

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

  • Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

Baca Juga: BPN ingatkan upaya pencegahan agar terhindar dari mafia tanah

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru