​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya

Senin, 06 Desember 2021 | 12:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya

ILUSTRASI. Ilustrasi mengurus sertifikat tanah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000
hektar:

  • Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

  • Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000. Itulah cara mengurus dan biaya pembuatan sertifikat tanah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru