b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000
hektar:
- Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
- Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000. Itulah cara mengurus dan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani