​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya

Senin, 06 Desember 2021 | 12:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ingin mengurus sertifikat tanah? Ini cara, syarat, dan biaya pembuatannya

ILUSTRASI. Ilustrasi mengurus sertifikat tanah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


SERTIFIKAT TANAH -Jakarta. Cara mengurus sertifikat tanah masih belum terkadang masih belum dipahami oleh masyarakat. 

Padahal sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan berapa biaya pembuatannya? 

Syarat mengurus sertifikat tanah 

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). 
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Baca Juga: Daftar barang yang tak bisa digadaikan dan tips gadai barang ala OJK

Cara mengurus sertifikat tanah

Berikut cara mengurus sertifikat tanah:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Pertama, cara mengurus sertifikat tanah adalah Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. 

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

2. Pengukuran ke lokasi 

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Baca Juga: Aturan terbaru masuk mal dan tempat Wisata saat PPKM Level 3 serentak, catat ya!

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. 

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. 

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Nah, itulah cara mengurus sertifikat tanah yang perlu diketahui masyarakat. 

Baca Juga: Daftar barang yang bisa digadaikan dan cara melakukan gadai

Biaya mengurus sertifikat tanah

Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah. 

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

  • Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

Baca Juga: BPN ingatkan upaya pencegahan agar terhindar dari mafia tanah

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000
hektar:

  • Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

  • Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000. Itulah cara mengurus dan biaya pembuatan sertifikat tanah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru