Panduan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Prosesnya

Minggu, 09 November 2025 | 11:30 WIB
Panduan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Prosesnya

ILUSTRASI. Panduan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Prosesnya. KONTAN/BAihaki/27/8/2025


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Program Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan finansial bagi pekerja aktif maupun pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim JKM, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, langkah pengajuan, hingga waktu pencairan manfaat berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Panduan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat dan Klaim Cepat

Syarat Ahli Waris dan Peserta

Sebelum mengajukan klaim, pengajuan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hak sebagai ahli waris peserta.

Berdasarkan penjelasan di situs BPJS Ketenagakerjaan, hak klaim diberikan kepada pasangan (janda atau duda) atau anak peserta.

Bila pasangan maupun anak tidak ada, maka urutan berikutnya adalah keturunan sedarah garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk melalui wasiat.

Peserta yang meninggal juga harus tercatat sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen Persyaratan Klaim

Ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen sebagaimana ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa dokumen utama meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
  • KTP peserta (jika masih ada) dan KTP ahli waris.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
  • Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
  • Rekening/tabungan atas nama ahli waris yang masih aktif.
  • NPWP peserta (jika saldo atau manfaat terkait melebihi batas tertentu) sesuai ketentuan.
  • Formulir pengajuan klaim (Form 4 untuk JKM) yang dapat diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan agar membawa dokumen asli serta fotokopi yang diperlukan agar proses tidak tertunda.

Baca Juga: Panduan Cepat Batalkan Repost TikTok Agar Tak Salah Paham

Prosedur Pengajuan Klaim

Langkah-langkah yang harus diikuti oleh ahli waris untuk mengajukan klaim JKM antara lain:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau gunakan platform e-Klaim melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ambil nomor antrean di kantor cabang dan sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan klaim JKM.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan, kemudian petugas akan memverifikasi data dan kelengkapan berkas.
  • Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan klaim.

Jika melalui proses online atau e-Klaim, unggah dokumen yang diminta, isi data pemohon (ahli waris) dan data peserta, cetak bukti pengajuan, serta pantau status klaim melalui laman pelacakan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu Pengajuan dan Pencairan

Menurut keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah pengajuan klaim JKM diterima dan diverifikasi, manfaat akan ditransfer ke rekening ahli waris paling lambat tiga hari kerja.

Disarankan agar pengajuan dilakukan secepat mungkin setelah peserta meninggal dunia agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.

Pastikan semua dokumen lengkap agar tidak ada kendala saat verifikasi.

Besaran Manfaat JKM

Besaran manfaat program JKM bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja mencakup beberapa komponen berikut:

  • Santunan kematian sebesar Rp 20 juta.
  • Santunan berkala sebesar Rp 12 juta yang dibayarkan sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
  • Beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak peserta yang ditinggalkan.

Total manfaat tersebut memberikan perlindungan finansial yang signifikan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh peserta aktif program JKM.

Tonton: Negosiasi Pasokan BBM Masih Alot, Shell Bakal Temui Kementerian ESDM

Tips Penting agar Klaim Tidak Tertunda

Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses klaim berjalan lancar, sebagaimana disarankan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah disiapkan sejak awal.
  • Cek bahwa data pada KTP, KK, dan rekening bank ahli waris sudah sesuai dan masih aktif.
  • Simpan bukti penerimaan pengajuan dari petugas sebagai tanda bahwa Anda telah melakukan proses klaim.
  • Jika memungkinkan, gunakan fitur online atau e-Klaim untuk kemudahan dan kecepatan, khususnya bagi peserta pekerja migran.
  • Pantau status klaim secara rutin melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui nomor antrean yang diberikan.
  • Segera hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan jika terdapat kendala atau berkas dinyatakan kurang lengkap untuk mempercepat penyelesaian.

Dengan memahami syarat dan prosedur secara jelas, ahli waris peserta program JKM dapat mengajukan klaim dengan lancar dan memperoleh manfaat sesuai hak yang telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Produsen dan Peritel Tak Siap, Mainan Demon Hunters Tak Tersedia di Libur Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru