TIPS & TRIK - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, adalah dokumen penting yang wajib dibawa pemilik kenaraan saat mengemudi. Jika hilang atau rusak, wajib untuk mengurusnya agar bisa mendapatkan STNK pengganti yang baru.
Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar.
Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
Jika demikian, Anda bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK.
Baca Juga: Dokumen dan Cara Membuat SKCK Online di Skck.polri.go.id, Tak Perlu Datang ke Polres
Cara mengurus STNK hilang atau rusak dan biayanya
Untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak, Anda bisa melakukannya di kantor Sistem Menunggal Satu Atap atau Samsat. Syarat yang harus dibawa saat mengurus STNK hilang yakni:
1. Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat
2. Fotokopi e-KTP dan asli
3. Fotokopi STNK jika ada
4. BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
Baca Juga: Cara Membuat Cover Letter Buat Melamar Kerja, Pencari Kerja Bisa Contek Caranya
Isi formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
Biaya pembuatan STNK baru tidak gratis. Tarif penerbitan STNK yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010.
Besaran biaya pembuatan STNK baru tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan angkutan umum biaya mengurus STNK hilang adalah Rp 50.000.
Sedangkan penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 75.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News