Mudah dan Praktis! Ini Cara Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Tahun 2026

Minggu, 01 Februari 2026 | 16:20 WIB
Mudah dan Praktis! Ini Cara Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Tahun 2026

ILUSTRASI. Mudah dan Praktis! Ini Cara Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Tahun 2026. (BPJS KESEHATAN/NATIVE)


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Memastikan seluruh anggota keluarga terlindungi oleh jaminan kesehatan merupakan langkah krusial dalam perencanaan keuangan rumah tangga.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, penambahan anggota keluarga sebagai tanggungan baru memerlukan pemahaman prosedur yang tepat agar hak perlindungan medis tidak terhambat. Proses ini dapat dilakukan oleh peserta mandiri maupun mereka yang terdaftar melalui segmen perusahaan atau lembaga.

Pihak BPJS Kesehatan telah menetapkan standar persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti, baik secara digital maupun konvensional.

Baca Juga: Cara BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja yang Terkena PHK Lewat Program JKP

Dengan mengikuti regulasi ini, peserta dapat menjamin akses layanan kesehatan bagi istri, suami, maupun anak, tanpa kendala administrasi di masa depan. Ketepatan data menjadi faktor penentu utama dalam keberhasilan proses pendaftaran tanggungan baru ini.

Dikutip dari panduan resmi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan, penambahan anggota keluarga berlaku bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.

Persyaratan Administrasi Penambahan Peserta

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung guna sinkronisasi data kependudukan. Mengutip informasi dari kanal resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah kriteria dan dokumen yang dibutuhkan:

Kriteria Keluarga: Meliputi istri atau suami yang sah, serta anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang legal secara hukum.

Identitas Diri: Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan tervalidasi di Dukcapil.

Dokumen Pendukung: Kartu Keluarga (KK) terbaru, nomor rekening bank (khusus segmen mandiri), serta data pendukung dari perusahaan bagi segmen pekerja.

Panduan Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN
Transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan kini memungkinkan peserta menambah tanggungan tanpa harus mengantre di kantor cabang. Berikut adalah tahapan pendaftaran secara daring:

  • Login Aplikasi: Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
  • Akses Menu: Pilih fitur "Penambahan Peserta" atau "Penambahan Anggota Keluarga" pada halaman utama.
  • Input Data Keluarga: Masukkan nomor KK dan kode verifikasi (captcha), lalu klik tombol proses.
  • Lengkapi Identitas: Isi data lengkap calon peserta mulai dari nama hingga tanggal lahir sesuai e-KTP.
  • Pemilihan Fasilitas: Tentukan kelas rawat inap serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.
  • Verifikasi: Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan.
  • Finalisasi: Setelah proses berhasil, peserta mandiri akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran perdana.

Tonton: TEKAD OJK BARU: SIKAT PENGGORENG SAHAM

Prosedur Melalui Jalur Perusahaan dan Kantor Cabang

Bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) atau mereka yang lebih nyaman bertatap muka, tersedia opsi pendaftaran manual.

Langkah-langkahnya meliputi koordinasi dengan bagian Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan untuk menyerahkan formulir pendaftaran serta fotokopi dokumen identitas anggota keluarga. Setelah diverifikasi oleh pihak perusahaan, data akan diteruskan ke sistem pusat BPJS Kesehatan untuk diperbarui secara otomatis.

Terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh peserta. Pertama, pastikan seluruh data di KK dan NIK sudah sinkron untuk menghindari penolakan sistem.

Kedua, perlu disadari bahwa penambahan anggota keluarga akan berimplikasi pada kenaikan nilai iuran bulanan yang harus dibayar.

Ketiga, penambahan sebaiknya dilakukan segera setelah ada perubahan status keluarga, seperti kelahiran atau pernikahan, guna menghindari masalah saat klaim layanan kesehatan di kemudian hari.

Dengan mengikuti prosedur resmi tersebut, peserta dapat mengelola jaminan kesehatan keluarga secara efektif. Ketersediaan kanal pendaftaran yang beragam memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memastikan setiap individu dalam rumah tangga mendapatkan hak proteksi medis yang setara.

Selanjutnya: BTN Housingpreneur 2025, Lahirkan 58 Inovator Muda di Bidang Perumahan

Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru