KONTAN.CO.ID - Mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign sering kali menjadi keputusan besar yang diambil oleh para pekerja.
Selain mempersiapkan karier selanjutnya, salah satu hal yang paling ditunggu oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana yang merupakan akumulasi iuran selama masa kerja ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan finansial atau modal usaha saat transisi pekerjaan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk IRT Berpenghasilan
Pencairan saldo JHT kini semakin dipermudah dengan kehadiran sistem digital, sehingga peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat aturan masa tunggu dan persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan.
Peserta diharapkan memahami bahwa dana tidak otomatis cair sesaat setelah berhenti bekerja karena adanya proses administrasi data kepesertaan.
Ketentuan Masa Tunggu dan Status Kepesertaan
Sebelum mengajukan klaim, peserta wajib memastikan bahwa status kepesertaan mereka telah diperbarui oleh perusahaan sebelumnya. Melansir data teknis dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah ketentuan waktu dan status yang harus dipenuhi:
- Peserta baru diperbolehkan mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan (30 hari) sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan atau sejak resmi berhenti bekerja.
- Status kepesertaan pada sistem database BPJS Ketenagakerjaan harus sudah dalam kondisi non-aktif.
- Saat melakukan pengajuan, peserta tidak boleh sedang terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan lain atau sedang memulai kepesertaan aktif di tempat kerja yang baru.
Syarat Dokumen untuk Klaim JHT
Kecepatan proses pencairan sangat bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data yang diunggah. Peserta harus menyiapkan dokumen asli untuk dipindai atau difoto dengan jelas. Berikut adalah berkas persyaratan yang wajib disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya yang sah.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja (Paklaring), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Buku Tabungan atas nama pribadi peserta yang masih aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dilampirkan bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50.000.000 guna mendapatkan tarif pajak yang sesuai.
- Foto diri terbaru tampak depan dengan pencahayaan yang cukup.
Tonton: Buka-bukaan Pemerintah Soal Kontrak dan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Panduan Langkah Klaim JHT Melalui Portal Lapak Asik
Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10.000.000, pengajuan dapat dilakukan melalui portal Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Berikut adalah prosedur langkah-langkah pengajuannya:
- Akses situs resmi melalui alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan ponsel atau perangkat komputer.
- Lakukan pengisian data diri sesuai kolom yang tersedia, meliputi NIK, nama lengkap sesuai identitas, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan dalam format foto atau PDF, pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan dalam instruksi sistem.
- Tunggu notifikasi konfirmasi dan jadwal wawancara verifikasi yang akan dilaksanakan oleh petugas melalui sambungan video call.
- Pada saat jadwal wawancara, peserta wajib menunjukkan dokumen asli kepada petugas verifikator.
- Setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan berhasil dan valid, dana JHT akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening peserta yang telah didaftarkan.
Ketentuan Pajak dan Validitas Data
Penting untuk diingat bahwa pencairan dana JHT yang dilakukan sekaligus menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Tarif pajak progresif akan dikenakan jika jumlah saldo yang dicairkan melampaui angka Rp 50.000.000.
Oleh karena itu, penginputan nomor NPWP sangat krusial agar peserta terhindar dari potongan pajak yang lebih tinggi.
Pastikan pula seluruh informasi identitas pada kartu identitas, kartu keluarga, dan ijazah atau surat keterangan kerja telah selaras.
Perbedaan data sekecil apapun dapat memicu kendala pada saat proses verifikasi video call. Dengan mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan dokumen secara teliti, dana JHT dapat diterima dengan lancar untuk menunjang kebutuhan finansial pasca resign.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News