E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

Jumat, 18 November 2022 | 10:28 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

ILUSTRASI. Sejumlah pelamar rekrutmen PPPK 2022 mengeluhkan e-meterai Peruri yang mengalami gangguan.


Cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah 

Sementara itu, akun Ditjen Pajak melalui @DitjenPajakRI memberikan utas mengenai cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah, yakni: 

  • Keluar dari portal e-meterai dengan melakukan logout, kemudian login kembali
  • Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
  • Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan, jika status “refund” maka bisa dilaporkan
  • Lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik
  • Pada halaman portal e-meterai akan ada nomor WhatsApp dan layanan telepon jika terjadi kendala
  • Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund
  • Setelah diisi petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
  • Petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang karena gagal unggah saat pembubuhan
  • Pelamar melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan login ulang dahulu

Baca Juga: Ini Cara Beli e-Meterai untuk Dokumen PPPK 2022 serta Harga dan Link Pembeliannya

Cara membeli e-meterai

Berikut cara membeli e-meterai:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Baca Juga: Ini Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru