Cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah
Sementara itu, akun Ditjen Pajak melalui @DitjenPajakRI memberikan utas mengenai cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah, yakni:
- Keluar dari portal e-meterai dengan melakukan logout, kemudian login kembali
- Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
- Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan, jika status “refund” maka bisa dilaporkan
- Lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik
- Pada halaman portal e-meterai akan ada nomor WhatsApp dan layanan telepon jika terjadi kendala
- Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund
- Setelah diisi petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
- Petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang karena gagal unggah saat pembubuhan
- Pelamar melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan login ulang dahulu
Baca Juga: Ini Cara Beli e-Meterai untuk Dokumen PPPK 2022 serta Harga dan Link Pembeliannya
Cara membeli e-meterai
Berikut cara membeli e-meterai:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Baca Juga: Ini Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie