E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

Jumat, 18 November 2022 | 10:28 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

ILUSTRASI. Sejumlah pelamar rekrutmen PPPK 2022 mengeluhkan e-meterai Peruri yang mengalami gangguan.


Cara pembubuhan e-Meterai

Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar PPPK Keluhkan Kuota E-Meterai Hilang dan Alami Error, Ini Kata Peruri dan BKN"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru