Cara pembubuhan e-Meterai
Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar PPPK Keluhkan Kuota E-Meterai Hilang dan Alami Error, Ini Kata Peruri dan BKN"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie