E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

Jumat, 18 November 2022 | 10:28 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

ILUSTRASI. Sejumlah pelamar rekrutmen PPPK 2022 mengeluhkan e-meterai Peruri yang mengalami gangguan.


E-METERAI - JAKARTA. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diharuskan untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen yang diunggahnya. 

Namun, sejumlah pelamar rekrutmen PPPK 2022 mengeluhkan e-meterai Peruri yang mengalami gangguan. Adapun keluhan yang banyak dialami adalah kuota e-meterai yang hilang dan pembubuhan gagal.  

Beberapa keluhan ini disampaikan warganet di media sosial TikTok hingga Twitter. 

Salah satu cara membubuhkan e-meterai, yakni dengan menggunakan layanan e-meterai dari Perum Peruri di e-meterai.co.id. 

Bagaimana tanggapan Peruri dan BKN mengenai permasalahan ini? 

Penjelasan Peruri dan BKN 

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Pihaknya menyampaikan permintaan maaf mengenai hal tersebut. 

“Terkait dengan layanan e-meterai, kepada seluruh pengguna yang mengalami gangguan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Adi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022). 

Baca Juga: 5 Link Resmi Membeli e-Meterai, Lengkap dengan Cara Membeli dan Cara Pasangnya

Pihaknya mengatakan saat ini sistem mengalami konsentrasi trafik yang massif dalam waktu bersamaan, sehingga mengakibatkan sistem mengalami pelambatan. 

“Saat ini sistem mengalami konsentrasi trafik yg massif dalam waktu bersamaan sehingga mengakibatkan sistem mengalami perlambatan dan ketidakstabilan untuk proses pembubuhan pada kanal on-cloud retail, sedangkan untuk kanal yang lain masih berjalan normal dan bisa melayani proses pembubuhan dan penambahan quota,” terangnya. 

Adi mengatakan, saat ini Peruri sedang melakukan upaya perbaikan melalui optimasi sistem dan peningkatan kapasitas. 

Untuk menanggapi keluhan dan permintaan bantuan dari pengguna, Peruri juga sedang dalam proses penambahan jumlah seat petugas customer care, mengaktifkan posko krisis, menyiapkan kanal khusus untuk group pelanggan retail tertentu. 

“Bagi pengguna yang mengalami kegagalan proses yang mengakibatkan kehilangan quota, kami juga menyiapkan mekanisme pengembalian quota ke account user bersangkutan,” terangnya. 

Adi mengatakan, pihaknya sangat menyadari pentingnya sistem untuk segera bisa beroperasi dengan normal. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik bagi pengguna agar bisa segera terlayani. 

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan, adanya masalah pada pembubuhan e-meterai Peruri. 

“Iya, nampaknya ada masalah di e-meterai Peruri. Kami sarankan agar menghubungi Help Desk Peruri, nanti akan dibalas untuk solusinya,” terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022). 

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, saat ini pihak BKN masih berkoordinasi dengan pihak Peruri. 

“Saat ini BKN sedang berkoordinasi terus dengan Peruri,” kata dia. 

Cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah 

Sementara itu, akun Ditjen Pajak melalui @DitjenPajakRI memberikan utas mengenai cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah, yakni: 

  • Keluar dari portal e-meterai dengan melakukan logout, kemudian login kembali
  • Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
  • Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan, jika status “refund” maka bisa dilaporkan
  • Lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik
  • Pada halaman portal e-meterai akan ada nomor WhatsApp dan layanan telepon jika terjadi kendala
  • Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund
  • Setelah diisi petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
  • Petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang karena gagal unggah saat pembubuhan
  • Pelamar melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan login ulang dahulu

Baca Juga: Ini Cara Beli e-Meterai untuk Dokumen PPPK 2022 serta Harga dan Link Pembeliannya

Cara membeli e-meterai

Berikut cara membeli e-meterai:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Daftar dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
  • Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Baca Juga: Ini Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022

Cara pembubuhan e-Meterai

Berikut merupakan cara pembubuhan e-meterai:

  • Buka laman pos.e-meterai.co.id Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  • Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  • Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar PPPK Keluhkan Kuota E-Meterai Hilang dan Alami Error, Ini Kata Peruri dan BKN"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru