E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

Jumat, 18 November 2022 | 10:28 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
E-Meterai Gagal Unggah, Ini yang Harus Dilakukan

ILUSTRASI. Sejumlah pelamar rekrutmen PPPK 2022 mengeluhkan e-meterai Peruri yang mengalami gangguan.


E-METERAI - JAKARTA. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diharuskan untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen yang diunggahnya. 

Namun, sejumlah pelamar rekrutmen PPPK 2022 mengeluhkan e-meterai Peruri yang mengalami gangguan. Adapun keluhan yang banyak dialami adalah kuota e-meterai yang hilang dan pembubuhan gagal.  

Beberapa keluhan ini disampaikan warganet di media sosial TikTok hingga Twitter. 

Salah satu cara membubuhkan e-meterai, yakni dengan menggunakan layanan e-meterai dari Perum Peruri di e-meterai.co.id. 

Bagaimana tanggapan Peruri dan BKN mengenai permasalahan ini? 

Penjelasan Peruri dan BKN 

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Pihaknya menyampaikan permintaan maaf mengenai hal tersebut. 

“Terkait dengan layanan e-meterai, kepada seluruh pengguna yang mengalami gangguan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Adi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022). 

Baca Juga: 5 Link Resmi Membeli e-Meterai, Lengkap dengan Cara Membeli dan Cara Pasangnya

Pihaknya mengatakan saat ini sistem mengalami konsentrasi trafik yang massif dalam waktu bersamaan, sehingga mengakibatkan sistem mengalami pelambatan. 

“Saat ini sistem mengalami konsentrasi trafik yg massif dalam waktu bersamaan sehingga mengakibatkan sistem mengalami perlambatan dan ketidakstabilan untuk proses pembubuhan pada kanal on-cloud retail, sedangkan untuk kanal yang lain masih berjalan normal dan bisa melayani proses pembubuhan dan penambahan quota,” terangnya. 

Adi mengatakan, saat ini Peruri sedang melakukan upaya perbaikan melalui optimasi sistem dan peningkatan kapasitas. 

Untuk menanggapi keluhan dan permintaan bantuan dari pengguna, Peruri juga sedang dalam proses penambahan jumlah seat petugas customer care, mengaktifkan posko krisis, menyiapkan kanal khusus untuk group pelanggan retail tertentu. 

“Bagi pengguna yang mengalami kegagalan proses yang mengakibatkan kehilangan quota, kami juga menyiapkan mekanisme pengembalian quota ke account user bersangkutan,” terangnya. 

Adi mengatakan, pihaknya sangat menyadari pentingnya sistem untuk segera bisa beroperasi dengan normal. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik bagi pengguna agar bisa segera terlayani. 

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Besok Rabu (16), Pantau Sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan, adanya masalah pada pembubuhan e-meterai Peruri. 

“Iya, nampaknya ada masalah di e-meterai Peruri. Kami sarankan agar menghubungi Help Desk Peruri, nanti akan dibalas untuk solusinya,” terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022). 

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, saat ini pihak BKN masih berkoordinasi dengan pihak Peruri. 

“Saat ini BKN sedang berkoordinasi terus dengan Peruri,” kata dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru