Jenis-jenis SIM di Indonesia: Biaya, Syarat, dan Cara Membuatnya

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Jenis-jenis SIM di Indonesia: Biaya, Syarat, dan Cara Membuatnya

ILUSTRASI. Ilustrasi syarat membuat SIM dan biaya perpanjang SIM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


PELAYANAN PUBLIK -Jakarta. Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. 

Ada berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Di antaranya SIM A, B, C, D, dan SIM internasional. 

Aturan mengenai jenis-jenis SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, berikut akan dijelaskan mengenai jenis-jenis SIM termasuk untuk pengendara apa saja. 

Baca Juga: SIM A untuk Pengendara Mobil, Ini Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SIM A

Jenis SIM di Indonesia 

Dalam pasal 77 ayat (22) dijelaskan mengenai jenis-jenis SIM, di antaranya sebagai berikut:

  • SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 
  • SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tigaribu lima ratus) kilogram. 
  • SIM B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
  • SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor;
  • SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc;
  • SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin >500 cc.
  • SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat;
  • SIM internasional diperuntukan buat mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Namun, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

Baca Juga: Tata Tertib UTBK 2022 di Pusat UTBK Undip, dari Berkas hingga Pakaian Peserta

Syarat membuat SIM 

Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. 

Syarat membuat SIM antara lain:

  • Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Usia 20 tahun untuk SIM B I; dan
  • Usia 21 tahun untuk SIM B II
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
  • Pengisian formulir permohonan; dan
  • Rumusan sidik jari;
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  • Lulus ujian teori;
  • Lulus ujian praktik; dan/atau
  • Lulus ujian keterampilan melalui simulator.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Bisa Dilakukan dari Rumah

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru