Penyebab Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Gagal dan Solusinya

Rabu, 19 November 2025 | 16:19 WIB
Penyebab Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Gagal dan Solusinya

ILUSTRASI. Penyebab Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Gagal dan Solusinya. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang paling sering diajukan peserta karena memberikan dana tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan setelah berhenti bekerja. 

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala ketika mengajukan klaim dan akhirnya dana tidak dapat dicairkan. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan karena sebagian peserta belum memahami alasan penolakan klaim. 

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui penyebab umum kendala pengajuan, waktu pencairan, serta solusi yang dapat dilakukan agar pengajuan berjalan lancar.

Baca Juga: 7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Edisi Hari Anak Sedunia 2025

JHT merupakan manfaat yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Selain itu, peserta juga dapat mencairkan JHT setelah berhenti bekerja dengan ketentuan masa tunggu satu bulan. Ketentuan tersebut membuat proses pencairan membutuhkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian data agar dapat diproses tanpa hambatan. 

Tanpa pemenuhan persyaratan, sistem tidak dapat melanjutkan proses verifikasi sehingga klaim tertolak.

Melansir dari situs remsi BPJS Ketenagakerjaan, Nominal JHT hingga Rp 10 juta, umumnya dapat diproses dalam satu hari kerja, sedangkan untuk dana di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu sampai lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. 

Namun, beberapa kondisi dapat membuat klaim JHT tertolak. Berikut penyebab utamanya beserta solusinya.

Dokumen Tidak Lengkap

Dokumen persyaratan adalah elemen penting dalam proses klaim. Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi WNI
  • Paspor bagi WNA
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga

Selain itu, ada dokumen pendukung yang harus dilengkapi sesuai alasan pengajuan, seperti:

  • Surat keterangan kematian dan identitas ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia
  • Surat keterangan dokter untuk kondisi cacat total tetap
  • Surat pengunduran diri bagi peserta yang berhenti bekerja atas kemauan sendiri
  • Surat keterangan PHK dari perusahaan
  • Surat pernyataan berhenti bekerja di Indonesia untuk WNA

Jika salah satu dokumen tidak tersedia atau tidak sesuai, maka sistem tidak dapat memproses klaim sehingga dana tidak dapat dicairkan. 

Solusinya adalah memastikan seluruh berkas sudah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan klaim baik melalui aplikasi JMO maupun layanan tatap muka.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 2025 untuk Ajak Suarakan Hak Anak

Data Tidak Sesuai

Kesalahan data sering menjadi penyebab gagalnya klaim. Ketidaksesuaian dapat terjadi pada informasi dasar seperti nama, tempat lahir, atau nomor identitas. 

Perbedaan kecil pada satu dokumen saja dapat menghambat proses verifikasi. Contohnya, tempat lahir pada KTP dan surat keterangan tidak sama. 

Solusinya adalah melakukan koreksi data pada instansi terkait sebelum kembali mengajukan klaim agar semua dokumen selaras.

Belum Melewati Masa Tunggu

Untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, klaim hanya dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja. 

Jika diajukan sebelum masa tunggu, klaim otomatis ditolak. Selain itu, klaim juga gagal jika peserta telah bekerja kembali di perusahaan baru karena status kepesertaan berubah. 

Solusinya adalah memastikan masa tunggu telah terpenuhi dan status kepesertaan tidak aktif bekerja sebelum melakukan pengajuan.

Belum Memenuhi Batas Minimal Kepesertaan

Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian manfaat JHT. Pencairan sebagian dapat dilakukan untuk dua jenis kebutuhan yaitu:

  • Pencairan maksimal 10 persen
  • Pencairan maksimal 30 persen untuk uang muka perumahan

Meskipun masih aktif bekerja, peserta dapat mengajukan klaim sebagian jika masa kepesertaan sudah lebih dari sepuluh tahun. Jika kepesertaan belum mencapai masa tersebut, maka pengajuan akan ditolak. Solusinya adalah menunggu sampai masa kepesertaan terpenuhi.

Tonton: EV Terbaru dari China

Jika Perusahaan Memiliki Tunggakan Iuran

Berdasarkan Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat membayarkan manfaat JHT sebesar iuran yang sudah dibayarkan oleh perusahaan. 

Untuk sisa iuran yang belum dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menagih perusahaan pemberi kerja. Setelah perusahaan melunasi tunggakan, sisa manfaat akan diselesaikan sesuai jumlah yang telah dibayarkan. 

Peserta tidak perlu menunggu perusahaan melunasi tunggakan untuk menerima bagian yang sudah dibayarkan.

Bagi peserta yang ingin klaim lebih praktis, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Prosesnya lebih cepat, mudah, dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor. 

Syarat terpenting adalah kelengkapan dokumen dan kesesuaian data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru