KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan setiap orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang setara.
Mengutip penjelasan yang diunggah BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti peserta lainnya.
Tidak ada pengecualian dalam hal akses layanan kesehatan, sehingga seluruh peserta memperoleh perlindungan yang setara di berbagai fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Panduan Cara Mengatasi Hotspot Tidak Bisa Dinyalakan dan Tersambung
Dengan demikian, pekerja asing yang tinggal dan bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja dalam jangka waktu tertentu di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Aturan ini menjadi dasar hukum utama bagi WNA yang ingin memastikan perlindungan kesehatan selama berada di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta aktif.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi WNA dilakukan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Skema keanggotaannya menggunakan kategori Pekerja Penerima Upah atau PPU.
Proses ini berlangsung secara administratif melalui perusahaan, sehingga WNA tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri.
Namun, seluruh dokumen wajib dipenuhi agar proses pendaftaran dapat dilakukan tanpa hambatan. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pekerja asing dapat memperoleh perlindungan kesehatan sejak mulai bekerja di Indonesia.
Bagi perusahaan dan tenaga kerja asing yang ingin memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, berikut penjelasan tentang syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan.
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan untuk WNA
- Paspor yang masih berlaku
- Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi status keimigrasian dan legalitas pekerja asing selama bertugas di Indonesia. Pastikan seluruh dokumen masih aktif dan sesuai dengan data pekerjaan yang tercantum.
Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk WNA
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Berikut alurnya:
- Perusahaan menyiapkan dokumen identitas WNA, termasuk paspor, ITAS atau ITAP, serta Surat Izin Mempekerjakan TKA.
- Seluruh dokumen diserahkan kepada petugas administrasi perusahaan untuk proses input data.
- Perusahaan kemudian mendaftarkan pekerja WNA dalam kepesertaan Pekerja Penerima Upah atau PPU.
- Setelah pendaftaran berhasil, status peserta akan aktif sesuai ketentuan, dan WNA berhak mengakses layanan kesehatan melalui fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Proses ini memastikan pekerja asing memperoleh perlindungan kesehatan sejak hari pertama masa kerja, selama dokumen dan data yang diberikan telah lengkap.
Tonton: Membuka Donasi Bencana Harus Izin, Simak Aturan Resminya
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan bagi WNA
Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, WNA yang terdaftar sebagai peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti peserta lainnya.
Tidak ada perbedaan dalam akses layanan, biaya iuran sesuai ketentuan PPU, serta perlindungan pelayanan kesehatan yang mencakup fasilitas tingkat pertama dan lanjutan.
WNA juga berkewajiban memastikan data kepesertaan selalu diperbarui dan valid, termasuk informasi izin tinggal, status pekerjaan, dan data administrasi lainnya.
Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, pendaftaran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban sekaligus bentuk perlindungan penting selama bertugas di tanah air.
Dengan mengikuti seluruh syarat dan alur pendaftaran yang telah dijelaskan, pekerja asing dapat memperoleh jaminan kesehatan yang aman dan setara.
Perusahaan diimbau melakukan pendaftaran sesuai prosedur resmi BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.
Selanjutnya: CIMB Niaga Siap Relaksasi Kredit Terdampak Banjir Sumatera
Menarik Dibaca: Kahf Luncurkan Dua Serum Terbaru, Gunakan Teknologi Niosome
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News