CLOSE [X]

Panduan dan Biaya Mutasi Kendaraan Karena Pindah Domisili Terbaru

Jumat, 21 November 2025 | 15:01 WIB
Panduan dan Biaya Mutasi Kendaraan Karena Pindah Domisili Terbaru

ILUSTRASI. Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Cek panduan mutasi kendaraan untuk pindah domisili. Perpindahan domisili sering kali membuat pemilik kendaraan perlu menyesuaikan kembali data kendaraannya agar tetap sesuai dengan alamat terbaru.

Salah satu proses penting yang harus dilakukan adalah mutasi kendaraan, yaitu pemindahan administrasi kendaraan dari daerah asal ke daerah tujuan.

Prosedur ini memastikan data di STNK dan BPKB tetap valid, memudahkan pembayaran pajak di wilayah baru, serta menghindarkan pemilik dari kendala hukum maupun administratif di kemudian hari.

Proses mutasi kendaraan memiliki syarat dan tahapan tertentu yang perlu dipahami agar pengurusannya berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Hanya Lewat HP di Oktober 2025, Pakai Aplikasi SIGNAL

Apa Itu Mutasi Kendaraan Karena Pindah Domisili?

Melansir dari Korlantas Polri, Mutasi kendaraan adalah proses administrasi untuk memindahkan data kepemilikan kendaraan bermotor dari satu daerah ke daerah lain, sesuai domisili pemilik yang baru.

Proses ini dilakukan agar data pada STNK dan BPKB mengikuti alamat pemilik yang terbaru, sehingga pajak tahunan, pajak lima tahunan, dan urusan administrasi lainnya bisa dilakukan di wilayah domisili sekarang.

Mutasi domisili biasanya dilakukan ketika seseorang pindah rumah/kota/provinsi, sehingga kendaraan perlu disesuaikan dengan kantor Samsat yang baru.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun? Ini Biaya & Dokumen yang Wajib Dibawa

Syarat Mutasi Kendaraan Karena Pindah Domisili

Umumnya dokumen yang diperlukan adalah:

A. Mutasi Keluar (dari daerah lama)

  • KTP asli & fotokopi sesuai identitas pemilik.
  • STNK asli & fotokopi.
  • BPKB asli & fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (jika diperlukan).
  • Cek fisik kendaraan di Samsat asal.
  • Formulir permohonan mutasi.

Baca Juga: Mengenal TBPKP, Bukti Sah Pajak Kendaraan dan Cara Cetaknya

B. Mutasi Masuk (ke daerah baru)

  • Berkas mutasi keluar dari Samsat lama.
  • KTP domisili baru.
  • STNK & BPKB.
  • Cek fisik ulang di Samsat domisili baru.
  • Pembayaran biaya penerbitan STNK & BPKB baru sesuai PNBP.

Prosedur Mutasi Kendaraan Karena Pindah Domisili

1. Mutasi Keluar (Samsat Asal)

  • Datang ke Samsat sesuai alamat lama.
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk pencocokan nomor rangka & mesin.
  • Serahkan berkas (KTP, STNK, BPKB).
  • Mengurus permohonan mutasi keluar dan membayar biaya administrasi.
  • Samsat akan menerbitkan berkas mutasi keluar dan mencabut berkas kendaraan.

Baca Juga: Syarat dan Proses Cek Fisik Kendaraan Bermotor dalam 7 Tahapan

2. Mutasi Masuk (Samsat Domisili Baru)

  • Datang ke Samsat wilayah domisili baru.
  • Lakukan cek fisik ulang kendaraan.
  • Serahkan berkas mutasi keluar + dokumen identitas baru.
  • Melakukan pembayaran PNBP untuk:
  • Penerbitan STNK baru
  • Penerbitan BPKB baru
  • TNKB (plat nomor) baru

Baca Juga: Syarat dan Proses Klaim JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Biaya Mutasi

Sebagai contoh dikutip dari Samsat Slemat, pendaftaran mutasi masuk melebihi 15 hari kalendar dari tanggal fiskal maka akan dikenakan tambahan pokok PKB 1 bulan atau sesuai bulan terutang.

1. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000

2. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

Data kendaraan Anda akan dipindahkan ke wilayah baru dan diterbitkan STNK, BPKB, dan plat nomor baru sesuai domisili sekarang.

Setelah mutasi selesai, pemilik akan mendapatkan STNK, BPKB, dan plat nomor baru yang sah sesuai dengan alamat domisili terkini.

Itulah informasi mengenai panduan mutasi kendaraan untuk pindah domisili.

Tonton: Presiden Prabowo Resmikan Rumah Sakit KEI di Solo, Proyek Modern Garapan Adhi Karya

Selanjutnya: Rekomendasi Laptop 14 Inci Terbaik November 2025: Harga 7-8 Jutaan

Menarik Dibaca: Prediksi Al Ittihad vs Al Riyadh di Liga Pro Saudi 2025/2026: Benzema dan Tim Optimis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru